JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa tabrak lari bernama Ivon Setia Anggara (65) atas korban S (82) yang meninggal dunia di Penjaringan, Jakarta Utara, terus bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 25 September 2025.
Haposan, keluarga korban S berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dapat memutuskan sidang dalam kasus tabrak lari yang dilakukan terdakwa Ivon Setia Anggara secara adil.
"Saya berharap kepada majelis hakim mudah-mudahan tergerak hatinya memutuskan yang paling adil, karena tuntutannya dalam pasalnya ancamannya itu enam tahun," kata Haposan usai sidang agenda pledoi pada Kamis, 25 September 2025.
Haposan menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa sangat tidak masuk akal karena seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, rekaman CCTV secara jelas mengungkap kejadian yang merenggut nyawa orang tuanya.
"Semoga hakim punya nurani untuk memutuskan yang terbaik dan adil. Karena tuntutan satu tahun enam bulan dan kondisi sekarang terdakwa masih bisa kemana-mana dan sehat wal afiat dan enggak pernah ditahan. Tuntutan itu enggak masuk akal," katanya.
BACA JUGA:
Selain itu, Haposan mewakili keluarga menyatakan menolak permohonan maaf yang disampaikan terdakwa Ivon Setia Anggara dihadapan majelis hakim usai penasehat hukumnya membacakan pledoi.
Haposan menyatakan permohonan maaf yang disampaikan hari ini sudah tidak ada artinya lagi dan dirinya menolak permintaan tersebut.
"Sudah sekian bulan kemana aja, sampai titik ini baru tadi minta maaf," ucapnya.
Haposan dan keluarganya menuntut adanya keadilan agar pelaku tabrak lari bernama Ivone dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya.
Karena jika tidak mendapatkan keadilan, keluarga S korban tabrak lari akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Aduan itu dilakukan atas dasar JPU memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Tak hanya itu, keluarga korban juga akan mengadukan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
"Kami menilai tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan," ucap Madsanih Manong, kuasa hukum keluarga korban S tabrak lari.
Madsanih menilai sejak awal proses hukum terhadap perkara ini sudah mengecewakan keluarga korban.
Mulai, dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota kepada Ivon Setia Anggara (65) hingga jaksa yang kembali memberikan tahanan kota yang diakhiri dengan tuntutan ringan kepada terdakwa.
"Semua itu melukai keluarga," katanya.
Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan mengadukan ini secara resmi ke Bidang Pengawasan Jaksa (Aswas) Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meminta dibentuknya tim khusus yang mengusut kinerja JPU maupun atasannya yang menangani perkara ini.
"Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum," katanya.
Sekadar diketahui, terdakwa Ivon Setia Anggara dilaporkan atas kasus tabrak lari terhadap korban S di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 9 Mei 2025 pagi.
Kejadian bermula ketika korban S tengah melakukan rutinitas olahraga jalan pagi. Pelaku kemudian menabrak korban S dari arah belakang korban. Kejadian itu terekam kamera CCTV.