PASURUAN - Polres Pasuruan, Jawa Timur, mengungkap tindak pidana perdagangan telur infertil (telur limbah) yang diduga mengandung bakteri e-coli.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Syamsul Arifin (31) warga Desa Sambisirah, Kecamatan, Kecamatan Wonorejo dan Ikrom (41), warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo.
Kasus ini terungkap dalam Operasi Ketupat 2021 saat larangan mudik dan penyekatan.
Keduanya membawa ribuan telur infertil dan dijaring saat melintas di Jalan Raya Pasuruan-Malang, tepatnya di Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
"Mereka melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan usaha di bidang perdagangan," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Mei.
Dari pengakuan tersangka, telur tak layak konsumsi ini hendak diolah untuk menjadi bahan dasar roti dan makanan ringan.
Telur tersebut didapat dari tempat usaha peternakan ayam yang tujuannya ditetaskan. Namun tidak menetas dan oleh para pelaku diambil dan dijual kembali dengan harga murah.
Selain itu pihaknya mendapati kuning telur yang ditaruh dalam drumb yang pengolahannyatercampur beserta dengan kotorannya.
Setelah cek di laboratoroum, telur itu mengandung bakteri e-coli yang jika dikonsumsi melebihi batas bisa menimbulkan bahaya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1.150 telur ayam infertil, 25 bungkus kuning telur ayam ukuran lima kilogram masing-masing, lima drumb berisi telur infertil, frezer, dua ponsel dan mobil pikap.
Tersangka dijerat Pasal 26 UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 140 UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.