JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus melalui DPRD RI. Pasalnya, banyak kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat justru tersandung kasus korupsi.
Indrajaya menjelaskan bahwa selama ini pemerintah harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk pelaksanaan pilkada. Misalnya, kata dia, anggaran Pilkada serentak nasional tahun 2024, yang mencapai Rp 41 triliun.
Karena anggaran yang cukup mahal, menurutnya, Pilkada 2024 sangat tepat sebagai evaluasi akhir untuk efisiensi penganggaran Pilkada.
"Karena Pilkada 2024 adalah Pilkada puncak serentak nasional yang dirancang dalam 5 gelombang sejak Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada Tahun 2020," ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus.
Selain itu, lanjutnya, Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum. Sebab Indra menyebut, sejak Pilkada serentak gelombang pertama 2015, UU Pilkada mengalami empat kali perubahan. Yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2020.
"UU Pilkada menjadi UU paling banyak disengketakan di MK. MK mencatat ada 35 kali pengujian UU Pilkada sepanjang 2024," kata Indrajaya.
Menurut Indrajaya, seringnya pengujian terhadap UU mengesankan pengundangannya tidak melalui kajian mendalam, serta terkesan ada akrobatik hukum, syarat kepentingan (legieslative misbaksel) dan DPR dijadikan tumbal.
"Untuk meninggikan derajat demokrasi, alasan kegaduhan hukum menjadi cara jitu mengembalikan Pilkada oleh DPRD," ucap Legislator dari Dapil Papua Selatan itu.'
BACA JUGA:
Indrajaya menuturkan, praktik money politics dalam Pilkada juga menjadi pertimbangan. Begitu juga pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada, terutama karena adanya petahana (incumbent).
"Hal itu memicu penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi birokrasi. ASN yang seharusnya netral, bisa terpengaruh untuk mendukung atau memihak petahana, baik secara sukarela maupun karena tekanan," tuturnya.
Paling parah, tambah Indrajaya, banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi harusnya bisa menjadi evaluasi pilkada. Berdasarkan data dari KPK, sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022, ada 22 Gubernur dan 148 Bupati/Wali Kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi.
"ICW mencatat bahwa sepanjang tahun 2010-2018, ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum," tegas Indrajaya.
Oleh karena itu, politisi PKB itu mendukung usulan ketua umum partainya, Abdul Muhaimin Iskandar agara kepala daerah dipilih melalui DPRD.
"Sebab, selama ini pesta demokrasi di daerah membutuhkan biaya mahal. Selain itu, banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi," pungkas Indrajaya.