JAKARTA - Kelompok buruh berencana turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi pada 30 April menjelang peringatan hari buruh atau May Day. Namun, rencana itu terbentur dengan izin yang tak diberikan polisi karena mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.
Kendati demikian, para buruh tetap berupaya untuk mengantongi izin aksi dengan beberbagai cara. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam waktu dekat kelompok buruh akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mencari solusi terbaik.
"Kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk mencari solusi terkait rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapat titik temu," ucap Said kepada VOI, Selasa, 22 April.
Jika nantinya pencegahan COVID-19 yang tetap digunakan sebagai alasan, kata Said, maka pihaknya akan menuntut pemerintah untuk meliburkan semua buruh yang masih bekerja di tengh pandemi COVID-19. Sebab, hal itu pun dianggap membahayakan nyawa para buruh.
Akan tetapi, jika hasil koordinasi dengan pihak kepolisian nantinya tak mendapat titik temu, Said mengatakan belum bisa menyampaikan langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Kemungkinan yang terjadi para buruh tetap akan turun kejalan untuk menyuarakan beberapa tuntuan atau justru sebaliknya.
"Kita lihat situasi dan kondisinya," kata Said.
Dari sisi kepolisian, Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, tak diberikan izin untuk menggelar aksi tentu merujuk dengan aturan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Dalam kedua aturan tersebut, pada kondisi pandemi COVID-19 siapapun dilarang untuk melakukan kegiatan yang melibatkan lebih dari 5 orang. Bahkan, sanksi pidana dapat menjerat orang-orang yang melanggar.
"Tentunya dengan situasi saat ini kita harus bisa melaksanakan sosial distancing dan pshycal distancing. Tentunya polri tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan," ungkap Argo.
Meski tak mengizinkan, Argo menyebut jika Polri akan terus berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan kelompok buruh. Hal ini dilakukan untuk memberi informasi soal bahaya menggelar aksi ketika pandemi COVID-19.
Menambahkan, Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut tak diberikan izim terkait dengan aksi tersebut bukan hanya menjaga keselamatan para buruh tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, penularan virus SARS-CoV-2 terjadi begitu cepat dan masif.
Sehingga, aturan PSBB harus dijaga dan diberlakukan untuk memutus mata rantai penyabaran dan berujung dengan usainya masa pandemi COVID-19.
"Dengan tegas kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa agar tetap adanya konsistensi menjaga PSBB yang sedang dilaksanakan di Jakarta," singkat Asep.