YOGYAKARTA - MA menerapkan hukum Islam kontemporer, jika orang tua memiliki agama yang berbeda dengan anak, maka dianggap meninggalkan wasiat wajibah.
Hukum kewarisan akan diterapkan ketika terjadi kematian seseorang. Dalam kewarisan, terdapat peralihan harta dan pembagian harta pewaris kepada ahli waris. Peralihan harta peninggalan pewaris dan pembagiannya kepada ahli waris tidak hanya ditinjau dari orang yang mendapatkan harta waris, melainkan juga yang menghalangi ahli waris untuk menerima harta warisan. Selain peralihan harta peninggalan sesuai bagian masing-masing seperti yang disebutkan dalam QS surat An-Nisa, ada peralihan harta peninggalan dengan cara wasiat.
Dalam QS surat al-Baqarah ayat 180, Allah berfirman, “Kalau kamu meninggalkan harta yang banyak, diwajibkan bagi kamu apabila tanda-tanda kematian datang kepadamu untuk berwasiat kepada ibu bapak dan karib kerabatnya secara baik.”
Dalam ayat tersebut, secara eksplisit terkandung arti bahwa wasiat menjadi kewajiban orang-orang yang bertakwa kepada-Nya. Namun, kalangan ulama fuqaha (ahli fikih) memiliki pendapat yang berbeda tentang hukum wasiat ini dengan merujuk dalil hadits-hadits yang dikemukakan.
Pengertian Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah menjadi salah satu topik yang sering dibahas dalam kajian hukum waris Islam. Istilah ini memang tidak selalu dikenal oleh banyak orang, tetapi konsepnya mempunyai peran penting dalam menentukan hak-hak ahli waris yang terabaikan dalam pembagian harta warisan.
Secara pengertian, wasiat wajibah adalah wasiat yang diberikan oleh seseorang yang telah wafat, dengan tujuan memberikan hak waris kepada seseorang yang semestinya menerima bagian warisan sesuai dengan hukum Islam, namun tidak mendapatkannya karena suatu perkara. Umumnya, hal ini terjadi ketika seorang ahli waris terabaikan atau tidak menerima haknya karena terdapat pembagian warisan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Dengan pengertian yang lebih sederhana, wasiat wajibah dapat dipahami sebagai pernyataan seorang pewaris dalam melimpahkan hak waris kepada seorang ahli waris yang secara hukum berhak, tetapi tidak mendapatkan bagian warisan tersebut, baik karena alasan ketidaktahuan atau kesalahan dalam pembagian harta warisan yang sebelumnya dilakukan.
Apa Dasar Hukum Wasiat Wajibah?
Ditinjau dari hukum waris Islam, wasiat wajibah diatur dalam Kitab al-Fiqh yang dipegang oleh berbagai mazhab, khususnya Mazhab Syafi'i. Dasar hukum terkait wasiat wajibah berasal dari prinsip keadilan yang ada di dalam Al-Qur’an dan Hadis, yang mengatur hak dan kewajiban antara pewaris dan ahli waris.
Salah satu ayat yang menjadi landasan aturan hukum waris dalam Islam yaitu Surah An-Nisa’ ayat 7 yang menjelaskan hak waris bagi pria dan wanita, baik anak kandung ataupun keturunan yang lain. Namun, kadang-kadang dalam praktik pembagian warisan, ada beberapa ahli waris yang mungkin tidak terhitung, terutama jika terdapat kesalahan dalam pembagian atau jika ada pandangan yang berbeda antara ahli waris yang satu dengan yang lainnya.
Orang yang Berhak Mendapatkan Wasiat Wajibah
Pada umumnya, yang berhak mendapatkan wasiat wajibah adalah mereka yang seharusnya menerima warisan tetapi tidak menerima hak tersebut karena adanya kesalahan atau ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. Dalam banyak kasus, ahli waris yang terabaikan yaitu anak yang tidak disebutkan dalam surat wasiat atau pembagian warisan yang dijalankan oleh pihak lain.
Namun demikian, penerima wasiat wajibah umumnya terbatas hanya kepada ahli waris yang sah menurut hukum Islam, misalnya anak kandung, orang tua, atau pasangan suami istri yang belum menerima hak waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Tujuan Wasiat Wajibah?
Tujuan dari wasiat wajibah yaitu untuk memastikan bahwa setiap ahli waris yang sah menerima hak waris mereka, sesuai dengan yang ditentukan dalam hukum Islam. Adapun tujuan dari penerapan wasiat wajibah ini antara lain:
Melindungi hak-hak ahli waris yang terabaikan
Terkadang dalam pembagian warisan, ada kemungkinan seseorang bisa tidak menerima bagian karena ketidaktahuan atau kesalahan lainnya. Wasiat wajibah dilakukan untuk menjaga agar hak mereka tidak hilang begitu saja.
Mewujudkan keadilan dalam pembagian warisan
Wasiat wajibah bertujuan untuk mengoreksi ketidakadilan yang bisa saja terjadi dalam pembagian harta warisan, dengan memastikan bahwa setiap ahli waris menerima haknya sesuai dengan hukum Islam.
Menghindari sengketa warisan
Dengan adanya wasiat wajibah, sengketa terkait pembagian warisan dapat diminimalisir karena adanya pembagian harta warisan yang dilakukan dengan lebih jelas dan adil.
Bagaimana Prosedur Pemberian Wasiat Wajibah?
Untuk menjalankan wasiat wajibah, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Di bawah ini adalah langkah-langkah umum dalam pemberian wasiat wajibah:
Identifikasi ahli waris yang terabaikan
Langkah pertama yaitu mengidentifikasi siapa saja ahli waris yang seharusnya menerima bagian warisan tetapi tidak mendapatkan hak tersebut.
Penyusunan wasiat
Wasiat wajibah harus disusun oleh pewaris atau ahli waris yang merasa memiliki kewajiban untuk memberikan hak kepada pihak yang terabaikan. Wasiat ini harus sah menurut hukum dan beberapa pihak yang berkompeten wajib menjadi saksi.
BACA JUGA:
Pelaksanaan wasiat
Setelah wasiat disusun dan disahkan, harta warisan tersebut baru dibagikan sesuai dengan ketentuan yang tercatat dalam wasiat wajibah. Umumnya, pembagian ini dijalankan oleh pengadilan atau notaris yang mempunyai kewenangan.
Demikianlah ulasan tentang pengertian wasiat wajibah, tujuan, beserta prosedur yang dapat dilakukan. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.