JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terhadap vonis 3,5 tahun Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Analisis pertimbangan putusan hakim masih dilakukan jaksa, termasuk soal tak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
"Itu termasuk materi yang sedang kami pelajari, ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Selasa, 29 Juli.
"Apakah tindakan-tindakan tersebut, begitu ya, yang kemarin muncul dalam pertimbangan majelis hakim begitu, bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung," sambung dia.
Adapun Budi mengatakan KPK masih punya waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah lanjutan dari vonis tersebut. "Nanti akan kami update langkah hukum apa yang diambil oleh KPK setelah JPU mempelajari dan menganalisis pertimbangan dan putusan hakim tersebut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia terbukti bersalah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Hal yang memberatkan adalah Hasto sebagai terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU.
BACA JUGA:
Sedangkan hal yang meringankan adalah Hasto bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara untuk perintangan penyidikan terhadap perkara suap Harun Masiku, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tak terbukti. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.