JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Pasal 21 UU Tipikor sebenarnya punya maksud untuk memberikan efek jera bagi pihak yang coba merintangi penyidikan.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi langkah Sekjen PDIP Hasto Kristiyantyo mengajukan uji materi terhadap pasal yang mengatur soal perintangan penyidikan pada Kamis, 24 Juli lalu. Dia awalnya bilang politikus tersebut punya hak untuk menlakukan gugatan ke Mahkamah Konstutisi (MK).
"Kita hormati hak konstitusi setiap warga negara untuk mengajukan gugatan di MK, dalam hal ini terkait pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Tipikor," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli.
Namun, KPK menilai Pasal 21 UU Tipikor punya urgensi tersendiri. Salah satunya, Budi bilang, menjamin proses penyidikan berjalan lancar tanpa intervensi.
"Urgensi penerapan pasal perintangan penyidikan dalam tindak pidana korupsi adalah untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum," tegasnya.
"Pasal ini juga menjamin proses penyidikan berjalan lancar tanpa intervensi yang dapat merusak integritas penegakan hukum," sambung Budi.
Adapun KPK ditegaskan Budi, sudah beberapa kali menjerat pihak yang diduga merintangi penyidikan dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor.
"Di antaranya dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP dan gratifikasi di Papua. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka saat itu divonis terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim" jelas Budi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan sehari sebelum dia divonis dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menyebabkan Harun Masiku buron.
"Kita sudah daftarkan. Kami daftarkan itu hari Kamis malam, jadi sebelum putusan," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail ketika dihubungi wartawan, Senin, 28 Juli.
Adapun Pasal 21 UU Tipikor yang digugat Hasto berkaitan dengan perintangan penyidikan. Berikut bunyi lengkapnya:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
Ada beberapa alasan yang membuat Hasto menggugat Pasal 21 UU Tipikor. Di antaranya adalah tafsirnya yang dianggap sembarangan, misalnya pada proses penyelidikan orang bisa saja dijerat pasal ini seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasan kedua, kubu Hasto melihat harusnya pasal ini diterapkan bukan hanya menghalangi penyidikan tapi juga harus sampai pada tak terselenggaranya peradilan.
"Kemudian yang kami lihat juga dalah bahwa ancaman Pasal ini jauh melebihi, kalau kita baca Undang-Undang Tipikor, Pasal 21 ini kan semacam Pasal tambahan yang mengancam pihak ketiga melakukan perbuatan menghalang-halangi," ungkap pengacara Hasto, Maqdir Ismail ketika dihubungi wartawan, Senin, 28 Juli.