Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons putusan majelis hakim yang menyatakan tak terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai dugaan perintangan penyidikan.

Menurutnya, perihal tersebut tak akan terbukti karena seluruh kader PDIP tak akan menghalangi dan setia pada hukum.

"Karena memang sejak awal, seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDI Perjuangan adalah setia pada hukum. Tidak menghalang-halangi seluruh proses hukum," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 25 Juli.

Tak lupa, Hasto sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim tersebut. Terlebih, putusan itu membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal dugaan perintangan penyidikan sangat tidak berdasar.

"Alhamdulillah terkait dengan tuduhan obstruction of justice. Itu tidak terbukti," kata Hasto.

Adapun, majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan seperti yang didakwakan jaksa.

"Maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan tehadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar Hakim Sunoto.

Keputusan majelis hakim perihal tersebut berdasarkan beberapa pertimbang. Pertama, upaya yang dilakukan Hasto Kristiyanto dalam rangkaian kasus dugaan suap maupun perintangan didasari dengan keputusan rapat Pleno DPP PDIP.

Hakim juga menyebut tidak ada bukti ponsel yang direndam atau ditenggelamkan seperti yang didakwakan jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Kusnadi yang merupakan staff kesekretariatan DPP PDIP disebut telah menenggelamkan ponsel atas perintah dari Hasto Kristiyanto.

"Tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan, fakta dalam persidangan HP masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, tidak dapat dibuktikan secara sah," ungkapnya.

Karena itu, majelis hakim menilai Hasto seharusnya dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Hakim Sunoto.