Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengimbau seluruh kader dan simpatisan partai untuk tetap tenang dan menaati hukum, menjelang pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto menekankan pentingnya disiplin dan sikap tertib dari seluruh kader, apapun putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim.

“Kepada seluruh simpatisan dan kader PDIP, ketika majelis hakim yang mulia mengambil putusan, kami imbau semua tetap tenang dan tertib. Tetap disiplin sebagai banteng-banteng PDIP,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 25 Juli. 

Ia juga menegaskan bahwa kader PDIP tidak boleh terpancing melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, meski putusan pengadilan nantinya dinilai tidak sesuai harapan.

“Moncong putih tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan tindakan melanggar hukum, meskipun kita tahu bahwa keadilan tidak mudah diraih,” kata Hasto.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Hasto didakwa bersama sejumlah pihak, yaitu advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan politikus buron Harun Masiku. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dalam rentang waktu 2019–2020.

Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan penggantian anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku melalui skema PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air, tak lama setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

Tidak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel pribadi, sebagai bentuk antisipasi terhadap upaya penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.