JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu majelis hakim mengetuk vonis Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, 25 Juli.
Persidangan dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta diharap berjalan lancar.
"Kita serahkan kepada majelis hakim tentunya. Kita tunggu putusannya, ya, kan tuntutan sudah kita sampaikan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Jumat, 25 Juli.
Asep menyebut jaksa penuntut juga sudah membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim beberapa waktu lalu. Selain itu, mereka juga sudah berupaya membuktikan perbuatan Hasto.
"Sekarang kita tinggal, apa namanya, menunggu. Saksi-saksi sudah kita hadirkan, bukti-bukti sudah kita bawa ke persidangan dan sudah kita juga hadirkan di persidangan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan digelar Jumat, 25 Juli. Ia dituntut hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp600 miliar.
Hasto Kristiyanto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
BACA JUGA:
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.