JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan putusan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK baru akan menentukan tindak lanjut setelah melakukan analisis pertimbangan hakim.
"Upaya itu (banding, red) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli.
Salah satu yang akan dilakukan analisis lebih lanjut adalah perihal tak terbuktinya pasal perintangan penyidikan. Menurut Setyo, pertimbangan hakim tentu harus dicermati lebih jauh.
"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum, ya, nanti mereka yang akan berproses," tegasnya.
Selain itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK juga disebut akan melakukan pembahasan terhadap putusan ini. "Setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan," ungkap Setyo.
BACA JUGA:
Hasto diketahui divonis hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia terbukti bersalah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Hal yang memberatkan adalah Hasto sebagai terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Hasto bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara untuk perintangan penyidikan terhadap perkara suap Harun Masiku, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tak terbukti.
Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.