TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 16.808,29 gram atau 16,8 kilogram (Kg).
Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan, sekaligus bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
"Barang bukti sabu ini berasal dari tiga Laporan Polisi (LP), dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan," kata Irjen Hary, Jumat, 25 Juli.
Menurut Kapolda, berdasarkan estimasi, pemusnahan sabu seberat 16,8 kg ini diklaim menyelamatkan sekitar 168.240 jiwa dari potensi bahaya narkotika.
BACA JUGA:
"Angka tersebut mencerminkan dampak besar dari kerja keras Polda Kaltara dalam menjaga keselamatan masyarakat," kata Hary.
Kapolda menegaskan langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita penyidik.
"Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti narkotika ke dalam wadah berisi air, kemudian dicampur dengan cairan khusus lalu dilarutkan hingga hancur," kata dia.