Bagikan:

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang merusak pohon di jalur hijau dan ruang terbuka publik. Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menegaskan, tindakan seperti menebang, memotong, memaku, menggantung benda, atau menempelkan spanduk serta alat promosi di pohon dilarang keras.

“Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk, atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar perda dan bisa dikenai sanksi,” kata Boyke di Tangerang, Antara, Rabu, 23 Juli.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25.

Boyke menjelaskan bahwa benda tajam seperti paku bersifat korosif dan dapat merusak jaringan pohon. Jika terkena jaringan kulit pohon, pertumbuhan tanaman bisa terganggu bahkan mati.

Tak hanya pohon, larangan juga berlaku bagi tanaman di jalur hijau, taman, dan ruang publik lainnya. Upaya penghijauan ini, menurutnya, adalah bagian dari komitmen Kota Tangerang untuk menciptakan paru-paru kota yang sehat.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keindahan dan penghijauan demi masa depan lingkungan,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menambahkan bahwa sanksi denda dapat disertai pidana kurungan maksimal tiga bulan jika pelanggaran terbukti dilakukan.

“Satpol PP terus menggencarkan patroli agar tidak ada lagi tindakan memaku, menggantung benda, atau menempelkan poster di pohon,” kata Irman.

Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan pelanggaran, termasuk jika dilakukan oleh tetangga sendiri.

“Pengaduan bisa dilakukan secara offline ke Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, atau online melalui kanal pengaduan resmi,” ujarnya.

Berikut kanal pelaporan resmi yang disediakan Pemkot Tangerang:

1. WhatsApp Satpol PP: 0812-1200-4664

2. Layanan LAKSA: 0811-1500-152

3. Nomor darurat (emergency): 112