Bagikan:

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) di internal. Hasilnya, ada 17 poin yang dianggap bisa mengganggu kinerjanya.

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli.

Lalu apa saja 17 permasalahan dalam RKUHAP yang bisa mengganggu kerja KPK?

  1. UU KPK yang mengatur soal penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus atau lex specialist berpotensi dimaknai tidak sinkron karena Pasal 329 dan 330 RKUHAP terdapat frasa: “… sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.”;
  2. Keberlanjutan penanganan perkara yang dilakukan komisi antirasuah hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP. Padahal, KUHAP, UU KPK, dan UU Tipikor selama ini jadi pedoman;
  3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RUU KUHAP. Penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri. Aturan tersebut tidak sinkron dengan tugas dan fungsi KPK karena adanya kewenangan melakukan penyelidikan, mengangkat dan memberhentikan penyelidik;
  4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana. Padahal, penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti;
  5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;
  6. Penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti. Sehingga hal ini tak sejalan dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK soal penyelidikan;
  7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri. UU KPK telah mengatur adanya penghentian penyidikan oleh KPK dan berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 angka 6, maka penghentian penyidikan oleh KPK wajib diberitahukan kepada Dewan Pengawas;
  8. Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;
  9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan;
  10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini bertentangan karena upaya paksa ini sudah diatur UU KPK dan tak perlu lagi izin kepada pihak lain serta Dewan Pengawas pasti juga sudah diinformasikan;
  11. Penyadapan. KPK selama ini memiliki kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas;
  12. Larangan bepergian ke luar negeri hanya terhadap tersangka. Padahal, KPK selama ini bisa melakukan pencekalan ke luar negeri bagi saksi sebagaimana diatur dalam UU KPK;
  13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses Praperadilan;
  14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir;
  15. Perlindungan terhadap Saksi/Pelapor hanya oleh LPSK;
  16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung. Padahal, selama ini penuntut KPK diangkat dan diberhentikan KPK dan memiliki kewenangan melakukan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia; dan
  17. Penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan dan suatu lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan ketentuan UU. KPK menilai aturan tersebut sebaiknya ditulis pejabat KPK merupakan bagian dari penuntut umum.