Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhi hukuman denda kepada 11 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara terkait bus-bus yang tak lolos uji emisi.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam razia uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada bulan April 2025.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, kesebelas pelanggar ini dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp4 juta hingga Rp16 juta.

Terdapat satu pelanggar Perusahaan Otobus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang terbukti bersalah dan dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp16 juta.

“Hari ini ada 7 orang yang hadir sidang Tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus AKAP, truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck,” kata Tamo kepada wartawan, Kamis, 8 Mei.

Tamo menambahkan, setiap pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Melalui operasi penegakan hukum ini diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat lebih mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta.

“Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” kata Asep.

Asep juga mendorong para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa untuk melakukan uji emisi berkala terhadap aramadanya, sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apalagi kendaraan berbahan bakar solar atau diesel ini salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.