JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya grup WhatsApp dengan nama 'Mas Menteri Core Team' yang menjadi awal perencanaan program pengadaan TIK Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direkrut Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut grup itu berisi Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
"Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek," ujar Qohar kepada wartawan dikutip Rabu, 16 Juli.
Grup tersebut dibentuk dua bulan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai menteri. Nadiem diketahui resmi menjabat menteri pada Oktober 2019.
Dari perencanaan pada grup tersebut, Jurist Tan diduga mengatur komunikasi dan pihak di luar Kemendikbudristek, satu di antaranya dengan Ibrahim Arief yang akhirnya dilantik sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.
Kemudian, Jurist Tan dan Fiona Handayani yang telah menjabat sebagai staf khusus (stafsus) menggelar rapat melalu zoom meeting yang diikuti oleh Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief
Mereka meminta agar segera mengadakan program TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS.
"Staf Khusus Menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS pada bulan Februari dan April 2020," kata Qohar.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Salah satunya yakni Jurist Tan yang merupakan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
BACA JUGA:
Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; dan Konsultan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka, pada malam hari ini, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.