JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, mengungkap keberadaan grup WhatsApp yang melibatkan sejumlah ahli pendidikan, termasuk Najelaa Shihab.
Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, mengatakan grup tersebut bernama Edu Org yang kemudian berganti nama menjadi Mas Menteri Core Team dan Education Council. Grup itu beranggotakan Nadiem Makarim, staf khususnya Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta beberapa ahli pendidikan dan teknologi.
“Di situ ada Jurist Tan, ada Fiona, ada Najelaa, dan lain-lain yang sebenarnya membahas hal yang sama,” ujar Abby dalam konferensi pers di Jakarta, Antara, Senin, 27 November,
Menurut Abby, grup itu dibentuk untuk mendiskusikan gagasan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, bukan untuk membahas proyek pengadaan Chromebook.
“Peran Najelaa di grup itu adalah memberikan gagasan dan masukan kepada Kemendikbudristek. Beliau membantu kementerian untuk memberikan pandangan tentang kebijakan pendidikan di Indonesia,” kata Abby.
Ia menambahkan, setelah Nadiem diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, grup Mas Menteri Core Team masih aktif, sementara grup Education Council sudah tidak beroperasi.
Secara terpisah, Najelaa Shihab—pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)—membenarkan bahwa dirinya memang tergabung dalam grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim.
“Saya bersama puluhan orang lainnya ada di beberapa grup WhatsApp dengan Nadiem Makarim, mitra pendidikan independen, dan pejabat kementerian lainnya,” ujarnya.
Najelaa menegaskan, keikutsertaannya dalam grup tersebut bertujuan untuk membahas rekomendasi dan kajian kebijakan pendidikan, seperti pengembangan kurikulum dan penerimaan peserta didik baru.
Namun, ia membantah pernah terlibat dalam pembahasan pengadaan Chromebook maupun peralatan teknologi informasi di Kemendikbudristek.
“Program itu bukan bagian dari lingkup pekerjaan PSPK, karena kami fokus pada substansi kebijakan pendidikan, bukan sarana dan prasarana,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa sejak Agustus 2019, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, bersama Nadiem dan Fiona Handayani, telah membentuk grup Mas Menteri Core Team yang membahas rencana digitalisasi pendidikan bila Nadiem kelak menjadi menteri.
BACA JUGA:
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, yakni Jurist Tan (JT), Ibrahim Arief (BAM), Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.