Bagikan:

YOGYAKARTA - Profil Jurist Tan, saat ini sedang menjadi perhatian publik. Staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Anwar Makarim, ini resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tersangka korupsi Chromebook.

Profil Jurist Tan

Berdasarkan risalah rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek pada 3 Juni 2021, nama Jurist Tan turut disebut dan hadir pada rapat itu.

Staf Khusus Mendikbudristek di bidang Pemerintahan yang memiliki nama lengkap Jurist Tan, BA, MPA/ID, ini, dalam rapat tersebut, datang bersama empat staf khusus menteri lainnya, antara lain:

Muhamad Heikal SIP MPC: Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Komunikasi dan Media.

Pramoda Dei Sudarmo MBA MPA: Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen.

Hamid Muhammad MSc PhD: Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pembelajaran.

Fiona Handayani MBA: Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis.

Pendidikan Jurist Tan

Dikutip dari Antara, Jurist diketahui pernah menempuh pendidikan program studi Master of Public Administration/International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School pada 2015. Informasi tersebut didapatkan dari postingan Harvard Business School (HBS) Desember 2024 lalu.

Dikutip dari laman resmi HBS, Profesor John Jong-Hyun Kim dari HBS menjadi pembicara di acara "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar". Pada saat itu, ia menerangkan tentang bagaimana peran pemimpin/wirausahawan untuk dapat mengaplikasikan disiplin kewirausahaan, manajemen, dan inovasi untuk mentransformasi sektor pendidik.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang juga merupakan alumnus HBS 2011. Nadiem datang dengan didampingi oleh Jurist Tan yang disebutkan sebagai alumnus Harvard Kennedy School 2015. Dalam sesi tersebut, Jurist juga bertindak sebagai narasumber.

Selain menjadi Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan juga pernah berkarier sebagai staf pengelolaan awal di Gojek dan staf ahli di Kantor Staf Presiden. Selanjutnya, Jurist juga pernah menjalankan tugas di lembaga riset The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL) dan tergabung dalam Australian Agency For International Development.

Disebut Mengajar di Luar Negeri

Selama proses penyelidikan kasus korupsi Chromebook berlangsung, Jurist disebutkan tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia diketahui tidak berada di Indonesia karena alasan pekerjaan mengajar.

Selain alasan mengajar, kuasa hukum Jurist Tan mengatakan kliennya berada di luar negeri karena ada urusan yang sifatnya pribadi atau keluarga. Namun, hingga pengumuman tersangka dikeluarkan, Jurist diketahui masih berada di luar negeri.

Apa Peran Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Chromebook?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan peran Jurist Tan dalam kasus korupsi Chromebook. Dikatakan, pengadaan laptop bahkan sudah direncanakan sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.

Pembahasan tersebut dilakukan di sebuah grup WhatsApp yang dibuat sejak Agustus 2019 bernama "Mas Menteri Core Team". Grup ini dibuat oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem dan Fiona.

Sekitar bulan Desember 2019, Jurist mengontak tersangka Ibrahim Arief dan seseorang bernama Yeti Khim dan meminta dibuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud.

"JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS," ungkap Qohar.

Sebagai Stafsus Menteri, Jurist tidak seharusnya memiliki tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan hingga pengadaan barang atau jasa. Namun, dia ambil peran tersebut pada proses perencanaan yang dibahas pada Februari dan April 2020.

Nadiem sendiri sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Pertemuan itu selanjutnya dilakukan oleh Jurist Tan untuk membicarakan hal teknis.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," lanjutnya.

Pada tanggal 6 Mei 2020, bersama Sri Wahyuningsih, Mulatsyah dan Ibrahim Arief, Jurist Tan menjalankan rapat daring bersama Nadiem Makarim. Rapat tersebut memuat informasi di mana Nadiem memberi perintah agar pengadaan TIK 2020-2022 dilakukan dengan Chrome OS dari Google.

Selanjutnya, tersangka IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek dan juga orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis agar mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS hingga indikasi korupsi akhirnya tercium.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Nadiem pun terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Buktinya, pengadaan ini terdaftar dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.

Namun, Nadiem tidak ditetapkan sebagai tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini, melainkan:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Demikianlah ulasan tentang profil Jurist Tan. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+