Masyarakat Berstatus ODP dan PDP yang Membandel Bakal Ditindak Polri/TNI
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo (tangkapan layar presscon BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan akan menindak masyarakat yang berstatus sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jika masih keluyuran di luar rumah. Bila masih membandel, Polri dan TNI akan turun tangan untuk menindaknya. 

Hal tersebut sesuai dengan beberapa arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. Salah satu hal yang disinggung mengenai kedisiplinan masyarakat, baik yang sakit maupun yang sehat dan belum terinfeksi COVID-19.

"Presiden menegaskan masyarakat yang ditetapkan sebagai ODP dan PDP yang tidak disiplin agar dilakukan langkah-langkah peringatan," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube resmi Sekretariat Kabinet, Senin, 20 April.

Langkah-langkah peringatan ini nantinya bukan hanya dilakukan oleh tenaga medis, tapi akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. "Peringatan (diberikan) oleh tenaga kesehatan, termasuk dibantu TNI dan Polri," tegas dia.

Di mana dalam catatan pemerintah pada Minggu, 19 April, sudah ada 178.883 ODP dan 15.646 PDP. Selain soal itu, Doni juga menyebut bila presiden meminta manajemen rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan COVID-19 agar lebih memprioritaskan pasien sakit dengan gejala berat, serius dan kritis. 

Sedangkan pasien yang berstatus sedang bisa dirawat di RS Darurat COVID-19 di Kemayoran untuk menerima pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk yang sakit ringan bahkan tanpa gejala, nantinya akan mendapat bimbingan untuk tetap berada di rumah sambil tetap mendapatkan bimbingan dari petugas kesehatan.

Belakangan, kabar mengenai masyarakat ODP dan PDP yang tidak mau diam di rumah untuk menjalani isolasi mandiri sering terjadi. Dengan berbagai alasan mereka nekat kabur dari ruang perawatan rumah sakit. 

Jikalau harus menjalani isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Masyarakat harus tetap berada di rumah, selama 14 hari dan tidak boleh beraktivitas di luar rumah. Mereka juga tidak diperbolehkan melakukan kontak dekat dengan orang yang tinggal serumah.

Mengutip dari laman Alodokter, mereka yang tinggal di rumah, harus selalu menggunakan masker untuk menghindari risiko penularan saat di rumah. Kemudian, penggunaan perlengkapan seperti piring, sendok, garpu dan gelas juga harus terpisah. Dan tetap berkonsultasi dengan pihak rumah sakit atau dokter bila ada keluhan selama masa isolasi mandiri berlangsung.  

Terkait