Bagikan:

TANGERANG – Status sebagai artis ternama tidak membuat Jonathan Frizzy, atau yang dikenal sebagai Ijong, mendapatkan keistimewaan dalam proses hukum yang tengah ia jalani.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai standar, tanpa perlakuan khusus, termasuk saat penahanan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.

Jonathan Frizzy kini ditahan sebagai tersangka kasus peredaran liquid vape mengandung etomidate, zat yang masuk dalam kategori obat keras dan penggunaannya diatur ketat dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Tidak ada kekhususan untuk yang bersangkutan. Sama seperti tahanan lainnya,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Senin, 14 Juli.

Ia menyebut Ijong telah menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik lapas dan akan mengikuti tahapan isolasi awal selama dua minggu, sebelum dipindahkan ke blok tahanan umum.

Isolasi tersebut merupakan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku bagi semua narapidana atau tahanan baru.

“Setelah isolasi, barulah dipindah ke blok sesuai penempatan. Itu sudah menjadi SOP lapas,” jelas Made.

Pihak kejaksaan pun menyerahkan sepenuhnya proses penanganan di dalam lapas kepada petugas pemasyarakatan.

“Kewenangan kami hanya sampai pada tahap serah terima dan pemeriksaan kesehatan. Selebihnya menjadi ranah lapas,” ujarnya.

Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, turut memastikan bahwa prosedur dijalankan tanpa pandang bulu. Jonathan kini ditempatkan di kamar karantina bersama 10 hingga 20 tahanan lainnya.

“Ini bagian dari proses pengenalan lingkungan. Kami menyesuaikan dengan struktur bangunan yang memang sudah tua, peninggalan era Belanda tahun 1924,” katanya.

Jonathan Frizzy ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia diduga terlibat dalam jaringan distribusi cartridge vape ilegal yang mengandung etomidate. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah tiga pelaku lain lebih dulu diamankan, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Ia kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Penahanan Ijong menjadi bukti bahwa penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun, tak peduli latar belakang atau popularitasnya. Proses hukum terus bergulir, dan publik menanti transparansi serta keadilan dalam kasus ini.