Bagikan:

JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi menjalani penahanan di Lapas Pemuda II A Tangerang sejak hari ini, Senin, 14 Juli.

Penahanan ini dilakukan usai Ijonk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran obat keras di dalam vape dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang.

"Jadi hari tanggal 14 resmi Ijonk sudah berada di Lapas Pemuda Tangerang, kita sudah titipkan," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana di kawasan Tangerang.

Setelah ini, Made menjelaskan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang agar sidang perdana bisa terjadwal.

"Namun menunggu nanti hari ini kita limpah perkara ke Pengadilan 7 hari dari hari ini akan ditetapkan jadwal sidang nanti kita infokan ke teman-teman untuk melakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Tangerang," lanjutnya.

Made juga menuturkan kalau pihak Ijonk sudah mengajukan penangguhan penahanan atas kasus ini. Namun pihak Made masih melakukan pendalaman untuk permohonan ini.

"Ijonk tetap mengikuti proses hukum, akan tetapi tetap meminta untuk diminta penangguhan penahanan cuma itu masih kita pikirkan dulu, kita dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini memengaruhi terhadap kesehatannya," jelas Made.