JAKARTA - Meskipun telah keluar dari lapas, kebebasan yang didapat oleh Jonathan Frizzy alias Ijonk tidaklah mutlak. Ia harus mematuhi serangkaian aturan ketat sebagai bagian dari program Cuti Bersyarat (CB) yang ia jalani.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Ijonk hingga masa hukumannya benar-benar berakhir.
Selama periode Cuti Bersyarat hingga 8 Maret mendatang, Ijonk wajib untuk mengikuti program bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
"Ijong wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang," tegas Rika di kantornya, Rabu, 6 Januari.
Ia juga diwajibkan untuk tidak melakukan pelanggaran apa pun, baik itu pelanggaran umum maupun pelanggaran khusus yang telah ditetapkan.
Konsekuensi dari pelanggaran ini sangatlah serius. Apabila terbukti melanggar, program Cuti Bersyarat yang ia terima akan dicabut.
BACA JUGA:
"Kalau sampai terjadi, maka program Cuti Bersyaratnya akan kita cabut dan dikembalikan lagi ke dalam Lapas," jelas Rika.
Ijonk juga tidak bisa bepergian dengan bebas. Jika ia ingin keluar kota, ia harus terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Pembimbing Kemasyarakatannya (PK).
Program Cuti Bersyarat ini berbeda dengan status tahanan kota. Ini adalah sebuah hak bersyarat yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi serangkaian persyaratan.
Syarat-syarat tersebut antara lain adalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan adanya penurunan risiko.