JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) melarang kegiatan takbir keliling saat malam Idulfitri demi mencegah kerumunan massa dan menekan angka penularan COVID-19.
Demikian pernyataan Bupati Kudus Hartopo saat memimpin apel gelar pasukan operasi Ketupat Candi di halaman Polres Kudus, Rabu, 5 Mei.
"Kami tegaskan, segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus ditiadakan. Jangan sampai lonjakan kasus COVID-19 pascalebaran tahun lalu terjadi kembali tahun ini."
Takbir bisa dilakukan di masjid atau mushala masing-masing dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Agar berjalan sesuai prokes, Pemkab Kudus akan menerjunkan personel di lapangan memantau hingga mengawasi.
Bila ditemukan pelanggaran prokes maka akan diberi pembinaan hingga sanksi administrasi.
BACA JUGA:
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengoptimalkan peran jogo tonggo. Pasalnya, hal tersebut turut mendukung penerapan 3T (tracing, testing, treatment) dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
Pemerintah Pusat sendiri telah mengambil kebijakan larangan mudik selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Dalam mengawal kebijakan ini, Pemkab Kudus akan melakukan upaya promotif dan preventif bersama Polres Kudus sebagai leading sektor operasi Ketupat Candi.
Penyekatan akses masuk wilayah Kabupaten Kudus mulai diterapkan untuk mengantisipasi pemudik dari luar daerah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Ia menilai pelaksanaan Operasi Ketupat Candi merupakan langkah tepat dalam menekan angka penyebaran COVID-19 menjelang Lebaran. Pihaknya tidak ingin kejadian lonjakan kasus COVID-19 pada Lebaran tahun lalu terulang kembali.
Oleh sebab itu, dia menginstruksikan seluruh instansi supaya mampu bersinergi memperketat penegakan protokol kesehatan di titik yang berpotensi terjadi kerumunan sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman serta terhindar dari penularan COVID-19.