75 Pegawai KPK Tak Lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers terkait tes alih status pegawai KPK jadi ASN (tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Ada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Firli dalam konferensi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei.

Firli menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sejak 18 Maret sampai 9 April. Dari jumlah tersebut, ada 2 pegawai yang tidak ikut saat pengujian dilaksanakan.

Dia memaparkan asesmen pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen untuk menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Selain itu, para pegawai juga harus memiliki integritas dan moralitas yang baik.

BKN RI melibatkan banyak unsur instansi. Hal ini sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan.

Ada pun aspek-aspek yang diukur dalam asesmen tersebut pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi antara lain aspek Integritas, aspek netralitas ASN dan anti radikalisme.

Unsur instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen pegawai KPK di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dia menyampaikan, hasil asesmen dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," pungkasnya.