Bagikan:

NTB - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram memanggil Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wirajaya Kusuma.

Pemanggilan Kabiro Ekonomi Setda NTB untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

"Jadi, baru hari ini kami layangkan surat pemanggilannya untuk diperiksa Senin (14 Juli) depan," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa, 8 Juli, disitat Antara.

Dia menjelaskan, pemanggilan Kabiro Ekonomi Setda NTB tersebut dalam kapasitas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB saat pengadaan masker tersebut berlangsung.

Perihal tindak lanjut pemeriksaan ke penahanan, Regi enggan memberikan komentar.

Dia hanya memastikan bahwa pihaknya masih fokus pada materi pemeriksaan, mengingat seluruh kebutuhan penyidikan sudah rampung.

"Tahan atau enggak, itu nanti," ujarnya.

Untuk tersangka lain, pemeriksaan dikatakan Regi belum diagendakan.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Wirajaya adalah tersangka pertama yang akan menjalani pemeriksaan penyidik.

"Satu per satu dahulu. Jadi, pekan ini ada kami panggil, pekan depan juga nanti ada," ucap dia.

Adapun tersangka dalam kasus ini berjumlah enak orang. Selain Wirajaya, tersangka dalam kasus ini ada mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Empat tersangka lain, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.

Regi kembali menerangkan bahwa keterangan tersangka dalam kasus ini menjadi kebutuhan akhir di tahap penyidikan.

Seluruh saksi dengan jumlah 120 orang telah rampung dalam berkas. Begitu juga dengan keterangan ahli maupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.