BANYUWANGI - Tim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, mengungkap kasus investasi bodong. Ada 35 orang korban investasi bodong ini dengan kerugian Rp1 miliar.
Investasi bodong ini mulai digerakkan pelaku pada November 2020-Maret 2021. Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial ZS (26).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Inda Dwi (21) melapor ke polisi.
Korban awalnya melihat status pesan WhatsApp milik pelaku pada November 2020. Status itu isinya yakni membuka slot investasi dengan modal Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu dalam lima hari.
Kemudian uang Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu dalam enam hari dan Rp300 ribu menjadi Rp450 ribu dalam tujuh hari. Tergiur modus ini, korban kemudian ikut dalam investasi bodong ini.
"Member mulai tertarik dan menanyakan bagaimana sistem dan cara bagaimana mengikuti investasi itu," kata Arman kepada wartawan, Selasa, 4 Mei.
Mulanya, member mendapatkan uang sesuai dengan yang dijanjikan pelaku. Tapi pada 17 Maret, penggandaan uang investasi mandek.
BACA JUGA:
Ada 11 kloter yang diikuti korban dengan nilai investasi mulai Rp3,5 juta-Rp7,5 juta. Semua tak terbayar sejak 17 Maret. Total kerugian yang dialami Inda Dwi yakni Rp45 juta. Kasus ini dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku investasi bodong ditangkap. Ikut diamankan buku tabungan, uang Rp45 juta hingga rekening koran dari tersangka ZS.
Dalam kasus ini, ZS dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.