JAKARTA - Seorang penyelam berkomentar cabul kepada Nurul Izzah Anwar, putri Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim di media sosial (medsos) diseret ke meja hijau, Jumat 20 Juni.
Dalam sidang perdana terkait kasus itu, terdakwa bernama Ruslan Mat Ali, 48, menepis dakwaan yang diajukan terhadapnya telah berkomentar tidak senonoh melalui akun Facebook (FB)-nya kepada Nurul Izzah awal tahun ini.
Mengutip Bernama, terdakwa dituduh secara sadar memproduksi dan menyebar komentar tidak senonoh dan sangat cabul dengan maksud untuk mengganggu orang lain di akun FB atas namanya yang diduga dilakukan antara tanggal 21 Januari dan 25 Februari.
Dakwaan terhadap penyelam itu berdasarkan Pasal 233(1)(a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang menetapkan denda tidak melebihi RM50.000, atau penjara hingga satu tahun, atau keduanya, setelah dinyatakan bersalah.
Berdasarkan dakwaan pertama, postingan tidak senonoh tersebut diakses pada tanggal 4 Februari sekitar pukul 7.00 pagi di MCMC Tower 1, Jalan Impact, Cyber 6, Cyberjaya.
Untuk dakwaan kedua hingga kesebelas, postingan tersebut diakses pada tanggal 26 Februari, antara pukul 1.51 siang dan 4.30 sore, di MCMC Centre of Excellence, Jalan Impact, Cyber 6, Cyberjaya.