JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, 20 Juni. Dia disebut sudah berkirim surat minta penjadwalan ulang.
Khofifah harusnya diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Permintaan keterangan ini dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Saksi KIP tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang. (Alasan yang disampaikan, red) ada keperluan lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Juni.
Sementara saat dikonfirmasi secara terpisah, Budi mengatakan surat panggilan terhadap Khofifah sudah dikirim penyidik pada Jumat, 13 Juni. Setelah itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut baru membalasnya pada Rabu, 18 Juni.
BACA JUGA:
Selain Khofifah, dalam kasus ini, komisi antirasuah juga memanggil Anik Masclachah selaku Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur. Dia sudah tiba di kantor KPK pada pukul 08.45 WIB.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.
Dalam proses berjalan, sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik. Di antaranya rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Selain itu, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka adalah KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.