Bagikan:

JAKARTA - Sekjen DPR Indra Iskandar tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia seharusnya diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. 

“Saksi IIS sudah mengirimkan surat pemberitahuan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Oktober.

Budi menerangkan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Indra harusnya menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” tegasnya.

Selama sepekan ini KPK memfasilitasi tim dari BPKP untuk meminta keterangan terkait kerugian negara dalam kasus ini. Sejumlah pihak dipanggil, di antaranya Hiphi Hidupati selaku Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR periode 2019-2022; Sri Wahyu Budhi Lestari selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. 

Kemudian, turut diperiksa Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada pada Kamis, 23 Oktober.

Adapun Indra Iskandar menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Dia juga sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, permintaan cegah ke luar negeri juga sudah dilakukan terhadap tujuh orang. Mereka yang tak boleh berpergian adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.