Bagikan:

JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Rencananya kubu Hasto Kristiyanto bakal menghadirkan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.

"Menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan Hakim Indonesia dan Hakim MK," ujar kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Kamis, 19 Juni.

Dihadirkannya Maruarar Siahaan sebagai ahli, kata Ronny untuk menjelaskan tafsir dari Undang-Undang dan putusan perkara nomor 18 dan nomor 28 yang telah inkracht 5 tahun lalu.

Putusan perkara tersebut diketahui kasus yang menjadikan eks Kader PDIP, Saiful Bahri sebagai terdakwa.

Sementara untuk perkara nomor 28 yakni kasus eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

"Yang di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang yang kamu lihat saja sehingga ada penyusupan atau penyulundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka," kata Ronny.

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.