Bagikan:

JAKARTA - Surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah diterima DPR RI dari Forum Purnawirawan TNI. Namun menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, MPR baru bisa membajasnya jika sudah mendapat usulan dari DPR.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 5 Juni merasa hal tersebut tidak perlu direspons. Juri Ardiantoro meminta wartawan untuk membicarakan perihal surat usulan pemakzulan tersebut ke MPR dan DPR.