Bagikan:

JAKARTA - DPR tidak membacakan surat usulan pemakzulan Gibran di rapat paripurna DPR ke-IV masa siding 2024-2025 pada Selasa, 24 Juni lalu.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim bahwa dirinya belum menerima surat usulan tersebut. Bukankah surat usulan tersebut telah diterima oleh Setjen DPR RI sejak 2 Juni?

Apakah DPR tidak menemukan pelanggaran yang disebutkan surat usulan itu? atau DPR tak memiliki cukup keberanian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Wapres Gibran yang disebutkan oleh purnawirawan TNI?

Diketahui untuk memakzulkan Gibran, setidaknya sidang pleno DPR untuk proses pemakzulan harus diikuti oleh dua per tiga dari total legislator di parlemen.

Pertanyaannya, bagaimana jika sebagian besar anggota DPR tidak menyetujui usulan pemakzulan Gibran? Apakah suara dari partai sebesar PDIP tak bisa mengalahkan suara partai-partai koalisi?

Apakah proses pemakzulan Gibran akan dipercepat bila Presiden Prabowo turun tangan? Simak informasi selengkapnya di VOI.id.