Bagikan:

JAKARTA - Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden  Gibran Rakabuming Raka yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI telah diterima DPR secara resmi.

Sekretaris Partai Golkar Sarmuji mengatakan usulan pemakzulan sah-sah saja diajukan setiap warga negara.  

"Ya namanya usulan ya boleh-boleh saja, hak warga negara," ujar Sarmuji, Rabu, 4 Juni.

Namun, Sarmuji menekankan pemakzulan presiden atau wapres hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam UU. Ia pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan 'Mas Wapres'. 

"Tapi tentu saja untuk bisa memakzulkan wapres atau presiden sekalipun, itu kan ada syarat-syarat yang diatur di dalam konstitusi. Syarat yang diatur oleh konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itu pun dalam hal-hal yang tertentu, yang sudah secara spesifik disebutkan," jelas Sarmuji. 

"Kalau yang khusus untuk Mas Wapres, sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apapun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, yang bisa menyebabkan Mas Gibran dimakzulkan," tegas dia.

 

Sarmuji meyakini usulan tersebut tidak akan disetujui oleh DPR RI. Apalagi, diperlukan 2/3 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna saat persetujuan usulan pemakzulan tersebut sesuai dengan aturan Pasal 7A UUD 1945. 

"DPR kan tukang membuat aturan. Tukang membuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, itu berdasarkan aturan," pungkasnya.