Bagikan:

TANGERANG – Seorang pria berinisial M (31) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial AB (41), yang diduga merupakan selingkuhan istrinya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Rabu, 29 Mei 2025.

Kapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rohmatulloh mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin, 2 Juni, di tempat persembunyiannya di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku diamankan petugas di lokasi persembunyiannya di kawasan Teluknaga,” ujar Rohmatulloh saat dikonfirmasi, Senin (2/6).

Ia menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku M membaca isi pesan singkat di ponsel istrinya yang menunjukkan adanya hubungan spesial dengan korban AB. Dalam pesan tersebut, korban menuliskan kalimat mesra seperti “I love you” dan “sayang”.

“Pelaku merasa emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban,” kata Rohmatulloh.

Merasa marah, pelaku kemudian membalas pesan korban menggunakan ponsel istrinya dan mengatur pertemuan dengan korban. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk melampiaskan kemarahannya.

“Pelaku memancing korban agar mau bertemu dengan membalas pesan-pesan mesra tersebut,” ungkapnya.

Setelah pertemuan disepakati, pelaku datang ke lokasi kejadian dengan membawa sebilah celurit. Sesampainya di tempat kejadian, pelaku langsung menyabet korban dan mengenai bagian tangan serta leher belakang korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi luka parah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku kabur ke rumah saudaranya di Teluknaga untuk menghindari kejaran polisi,” jelas Rohmatulloh.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Pelaku telah ditahan di Mapolsek Pinang,” tutup Rohmatulloh.

Caption: Polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian/dok.ist/polisi