JAKARTA - DPR meminta polisi mengusut kasus intimidasi yang dialami oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) penggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum mengenai siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut,” kata Ketua DPR Puan Maharani seusai bertemu Perdana Menteri Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Mei.
Puan menjelaskan langkah tersebut diambil olehnya sebagai ketua DPR karena baru mengetahui kasus intimidasi mahasiswa UII tersebut dari para jurnalis.
“Ini saya juga baru mengetahuinya dari media. Namun, jika memang seperti itu, maka kami akan lihat apakah yang (dimaksud) mengintimidasi,” jelasnya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, tiga mahasiswa FH UII yang merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) diintimidasi oleh orang tak dikenal (OTK). Mereka, adalah Arung, Handika, dan Irsyad.
BACA JUGA:
Ketiga mahasiswa FH UII itu sudah mendaftar uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025.
Setelah menggugat UU TNI ke MK, kediaman ketiga mahasiswa FH UII itu tiba-tiba didatangi OTK yang berupaya menggali informasi pribadi mereka.
Bahkan ada aparat militer yang meminta salinan kartu keluarga mahasiswa penggugat UU TNI itu ke kantor desa tempat mereka tinggal. Mahasiswa FH UII yang mengalami intimidasi itu khawatir dengan keselamatannya.