Bagikan:

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI tengah menjadi sorotan masyarakat luas. Salah satu perubahan yang banyak dikritik adalah perluasan peran TNI aktif dalam pemerintahan yang memungkinkan mereka menduduki lebih banyak jabatan di kementerian dan lembaga negara.

Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, hotel mewah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025 untuk membahas RUU TNI yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Dua hari kemudian, RUU ini resmi disahkan sebagai undang-undang setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR.

Ada tiga poin RUU TNI yang menjadi perhatian, yaitu mengenai penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 15, perpanjangan usia pensiun, serta penguatan peran TNI dalam operasi militer selain perang.

Sejumlah massa aksi berhasil menjebol pagar DPR RI di Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Khaerul Izan)

RUU TNI menjadi topik utama pemberitaan media online sepanjang pekan lalu. Dari pantauan Netray dengan kata kunci RUU TNI pada periode 14-20 Maret 2025, ditemukan 1.132 artikel dari 122 media.

Penolakan RUU TNI dari Mahasiswa dan Masyarakat

Dengan menggunakan fitur Hot Issue, Netray mengetahui topik apa yang mendominasi selama sepekan pemantauan. Kemudian terlihat kata aksi massa muncul cukup menonjol.

Ini imbas dari pengesahan RUU TNI yang dilakukan secepat kilat dan tidak melibatkan rakyat. Mahasiswa hingga masyarakat Indonesia ramai-ramai berdemo di berbagai daerah.

Salah satunya dari Universitas Trisakti, yang menggelar aksi sejak Rabu (19/3/2025) di depan Gedung DPR. Mereka dengan tegas menolak seluruh RUU tersebut dan mendesak penghentian penempatan perwira aktif TNI-Polti dalam jabatan sipil saat ini.

Aksi demonstrasi juga digelar mahasiswa di Makassar. Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar menggelar aksi di Jalan AP Pettarani untuk menolak RUU TNI.

Intensitas unggahan TikTok. (Netray)

Para aktivis mahasiswa di Makassar menilai revisi ini berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, sehingga dianggap sebagai ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

Aksi massa tidak hanya dilakukan mahasiswa, tetapi juga civitas akademika dan dosen di Yogyakarta menunjukkan keresahannya. UGM menggelar aksi penolakan RUU TNI pada 18 Maret di Balairung.

Berbagai aksi penolakan juga muncul di kota-kota besar di Indonesia seperti Medan, Padang, Bengkulu, Yogyakarta Malang, Bali, Kalimantan Timur, dan lainnya.

Namun demo penolakan pengesahan RUU TNI berlangsung ricuh di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Di Senayan, massa aksi merobohkan pagar Gedung MPR/DPR pada Kamis (20/3/2025) dan membakar ban di depan gedung sebagai bentuk protes. Sambil berorasi, mereka mengecam keputusan yang dianggap merugikan. Kericuhan ini juga menyebabkan beberapa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terluka.

Kekhawatiran Publik Dwifungsi TNI

Satu hal yang paling dikhawatirkan dari revisi UU TNI adalah kembalinya dwifungsi TNI. Secara sederhana, dwifungsi TNI dapat diartikan sebagai konsep yang memberi militer dua peran, yaitu menjaga keamanan dan terlibat dalam politik serta pemerintahan. Sistem ini pernah terjadi di masa Orde Baru.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyatakan RUU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi dan militerisme. Saurlin menyampaikan bahwa kajian Komnas HAM menemukan beberapa masalah, di antaranya perluasan kewenangan TNI dalam penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

"Berpotensi terhadap pelanggaran HAM dalam pendekatan keamanan pada sektor pelayanan publik, serta menimbulkan ambiguitas dalam penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran," ujar Saurlin.

Dari sisi pemerintah, anggota DPR RI Hilmy Muhammad mengkritik pengesahan RUU TNI karena dianggap mengancam demokrasi dan reformasi militer.

Meski demikian, pemerintah terus meyakinkan publik bahwa RUU TNI tidak akan melahirkan dwifungsi TNI. Salah satunya diungkapkan Menkopolkam Budi Gunawan. Ia menyebut revisi UU TNI tidak untuk mengembalikan dwifungsi, melainkan memperjelas batasan jabatan TNI di kementerian dan lembaga.

Opini Warganet TikTok

Netray juga memantau media sosial TikTok untuk menjaring opini publik terhadap isu ini, menggunakan kata kunci ruu tni, revisi uu tni, dan ruutni pada periode yang sama.

“Hasilnya, sebanyak 231 unggahan video TikTok muncul dari 191 pengguna membahas topik ini,” demikian laporan Netray.

Salah satu unggahan yang populer berasal dari akun Axel @acjoo yang membuat konten bersama Andovi Da Lopez. Ia menyoroti pasal yang berpotensi menjadi masalah adalah pasal 7 ayat 2 bahwa tentara boleh ikut campur urusan internet jika ada yang dianggap berbahaya.

Masalahnya tidak ada patokan jelas apa yang membuat negara dalam bahaya dan bisa disalahgunakan pemerintah supaya mereka jadi anti-kritik. Dan yang rapat pembahasan tersebut dilakukan diam-diam di Hotel Fairmont, Jakarta dalam sistem kebut semalam. Hingga publik tak bisa mengakses draft revisi UU TNI tersebut menunjukan tak ada transparansi dari pemerintah dalam merevisi UU.

Statistik pemberitaan revisi UU TNI. (Netray)

Di tengah banyaknya akun yang kontra dengan revisi UU TNI, akun @hidden.cam7 justru sangat mendukung UU tersebut disahkan. Dalam unggahannya ia menulis bahwa RUU TNI harus disahkan bagaimanapun cara dan prosesnya dan yang terpenting adalah hasil akhirnya.

"Opini yang bertentangan dengan dominasi publik ini mampu meraih 162,7 ribu likes, 10,1ribu komentar, dan dibagikan ulang 2,7 ribu kali," Netray melaporkan.