Bagikan:

JAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman menilai revisi UU ASN yang mengatur pengangkatan pejabat pratama oleh pemerintah pusat bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

“Dalam skema otonomi, manajemen ASN sepenuhnya dipegang pemerintah daerah. Ketika nanti mutasi, promosi, dan demosi itu disentralisasi, tentu akan mengganggu efektivitas dan efisiensi mesin birokasi serta berdampak pada pelayanan publik di daerah,” terangnya, Minggu 25 Mei 2025.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru berlaku selama dua tahun kembali direncanakan untuk direvisi. Bahkan, DPR sudah mulai membahas setelah revisi UU ASN masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Dalam rapat tertutup beberapa waktu lalu, Badan Keahlian DPR (BKD) menyodorkan draf RUU ASN kepada Komisi II DPR. Namun, pasal-pasal dalam draf RUU itu diprotes keras anggota Komisi II, termasuk oleh Wakil Ketua Komisi II Aria Bima dan sejumlah politikus Fraksi Partai Golkar.

Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah terkait wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di pusat dan daerah. Semula kewenangan dari menteri atau kepala lembaga dan kepala daerah, kini wewenang itu dapat diambil alih oleh pemerintah pusat.

Jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat eselon II. Di tingkat daerah, jabatan pimpinan tinggi pratama, misalnya, melekat pada jabatan sekretaris daerah, kepala dinas, kepala badan, serta asisten sekretaris daerah.

“Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada menteri,” demikian bunyi beleid Pasal 29 ayat 2 dalam draf revisi UU ASN.

Menurut Herman, dalih pemindahan kewenangan demi mencegah politisasi ASN setiap pelaksanaan pemilu sama sekali tidak logis. Sebab, tidak ada jaminan pemerintah pusat bisa menjaga ASN bersih dari pengaruh politik.

“Kita belajar saja dari kasus PJ (pelaksana jabatan) kepala daerah selama pilpres itu. Politisasi di birokrasi daerah itu sebetulnya terjadi karena memang ada beberapa instrumen yang tidak diperkuat, semisal penerapan meritokrasi. Apakah benar- benar konsisten dijalankan dalam rekrutmen atau seleksi. Kedua, juga soal pengawasan netralitas itu sendiri,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, manajemen ASN yang dikendalikan pemerintah pusat akan jauh lebih rentan dipolitisasi, khususnya sebagai mesin pemenangan bagi presiden petahana.

Di sisi lain, ASN di daerah akan setengah hati membantu kerja kepala daerah karena tidak ada sanksi yang bisa diberikan oleh kepala daerah terhadap ASN yang nakal.

“Kewenangan mengelola ASN merupakan salah satu amanat reformasi terkait aspek otonomi daerah. Jadi, dibiarkan tumbuh sesuai dengan problem yang ada di masing- masing daerah. Tapi, sekali lagi harus dikontrol secara kuat,” tutup Herman.