KALTENG - Sejumlah nama calon penjabat bupati di Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat telah disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pejabat yang akan dijadikan penjabat bupati sudah disampaikan ke Kemendagri dalam hal ini Ditjen Otda," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Akhmad Husain di Palangka Raya, Kamis 28 April.
Diketahui, masa jabatan dua kepala daerah Kalteng, yakni Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang.
Dia memaparkan, pada prinsipnya segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi tentang penggantian kedua kepala daerah tersebut sudah tuntas, sehingga tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari Kemendagri.
Turunnya nanti bersamaan dengan pergantian bupati definitif sekarang yang kemudian dilanjutkan pelantikan Penjabat Bupati Barsel dan Kobar.
"Nama yang diajukan tiga orang, sesuai dengan aturan. Insya Allah nama yang diajukan kompeten, memang orang yang memahami tugas dan fungsi dengan baik," ujarnya melansir Antara.
Hanya saja Husain enggan menyebutkan, siapa saja nama-nama yang telah diajukan tersebut kepada pemerintah pusat. Adapun salah satu syarat untuk menjadi penjabat bupati, merupakan pejabat tinggi pratama.
Sebelumnya Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden menyampaikan, terkait hal tersebut pihaknya telah melaksanakan rapat monitoring terpadu.
"Rapat monitoring bertujuan memastikan ketepatan jadwal dalam proses mengakhiri masa jabatan bupati definitif dengan penetapan penjabat bupati," katanya.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan setiap tahapan harus dibahas cermat agar proses mengakhiri jabatan bupati dan wakil bupati sinkron dengan pelantikan penjabat bupati. Apabila hal tersebut bisa dilakukan dengan baik, maka tidak ada ruang yang menyebabkan kekosongan pimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Katma F. Dirun menambahkan, kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya akan diproses sesuai tahapan yang ditentukan.
Salah satunya seperti pengusulan pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan, seperti dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015, hal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pengangkatan penjabat kepala daerah.
Selain itu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 78 ayat (2), disebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan disebabkan diantaranya karena berakhir masa jabatan.
"Untuk itu rapat monitoring yang dilakukan pemprov bersama pihak terkait ini, untuk memastikan proses tahapannya berjalan baik, sesuai ketentuan berlaku,” tandasnya.