MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengharapkan masyarakat Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Maybrat menerima penjabat kepala daerah sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Paulus Waterpauw mengatakan pemerintah provinsi hanya mengusulkan tiga nama penjabat di setiap daerah yang habis masa jabatan bupati dan wali kotanya
"Saya pikir masyarakat ikuti saja, ini bukanlah hal yang bisa diwacanakan diterima atau tidak, karena semua merupakan keputusan Mendagri dan ASN yang mendapat mandat wajib melaksanakannya," kata Waterpauw dilansir ANTARA, Jumat, 19 Agustus.
Tiga kepala aaerah di provinsi Papua Barat yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Maybrat akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Agustus 2022.
Ketiga daerah tersebut akan diisi penjabat kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan hingga pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak pada 29 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:
Dijelaskan, untuk jabatan bupati dan wali kota minimal menduduki jabatan eselon 2 atau jabatan tinggi pratama di pemerintah provinsi, sehingga tidak semua orang masuk dalam kriteria tersebut.
"Janganlah ada penolakan yang berlebihan pada akhirnya membuat macet pembangunan di tiga daerah ini," harap dia.
Hingga saat ini, Waterpauw mengaku belum menerima surat keputusan Mendagri terkait penetapan nama penjabat bupati dan wali kota di tiga wilayah tersebut.
"Kita hanya mengusulkan, sampai saat ini kami belum tahu keputusan Mendagri jatuh pada siapa. Karena, ada mekanisme seleksi yang dilakukan oleh Kemendagri," jelas dia.
Sesuai mekanisme, penunjukan penjabat kepala daerah oleh Mendagri setelah mendapat pengusulan tiga nama dari Ketua DPRD Kabupaten dan Kota, serta tiga nama lagi dari Pemprov Papua Barat yang ditandatangani Gubernur.