JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020, termasuk kejanggalan dalam proses balik nama tanah yang dibeli dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa dua saksi pada Kamis kemarin, yakni Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya (HK) periode 2014–2020 Putut Aribowo (PA), serta mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo (HKR) Bambang Joko Sutarto (BJS).
“Saksi PA hadir dan didalami keterangannya terkait kejanggalan tidak dibaliknamanya tanah yang telah dibeli PT HK dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) di Bakauheni,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 16 Mei.
Adapun pemeriksaan terhadap Bambang berfokus pada aliran biaya pengadaan lahan di lokasi lainnya.
“Saksi BJS juga hadir. Ia didalami mengenai biaya-biaya selain pembelian tanah yang dikeluarkan oleh PT HK dan PT HKR terkait lahan di Bakauheni dan Kalianda, yang nantinya turut dihitung sebagai bagian dari kerugian negara,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.
SEE ALSO:
Sejumlah aset terkait perkara ini telah disita KPK. Pada 30 April 2025, KPK menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
Disusul pada 6 Mei 2025, lembaga antirasuah kembali menyita 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang di Tangerang Selatan.