Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempersilakan jika ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU BUMN. Tiap warga negara disebutnya punya hak.

Dilansir dari sejumlah pemberitaan, UU BUMN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sidang pendahuluan dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei.

Para pemohon minta MK untuk menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tak memenuhi ketentuan pembentukan perundangan seperti amanat UUD 1945. Sebab, asas keterbukaan diabaikan dalam proses pembahasan.

Beleid ini juga diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Ya itu kan proses. Saya kira proses, silakan saya, ya," kata Setyo kepada wartawan di kawasan Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei.

"Saya kira kalau proses gugatan judicial review di MK, apa segala macam itu adalah hak warga negara untuk mengajukan. Kita lihat, lah, hasilnya seperti apa ya (gugatan, red) ke MK," sambung dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan KPK tetap akan mengusut dugaan korupsi di BUMN jika ada bukti yang kuat. Sikap ini diambil dari kajian yang dilaksanakan oleh tim biro hukum.

Salah satu kajian ini, sambung Budi, terkait status direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara berdasarkan Pasal 9G UU 1 Tahun 2025. "KPK melihat adanya kontradiksi," tegasnya.

Budi menerangkan kontradiksi ini muncul jika beleid ini disandingkan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 terkait Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"KPK memandang bahwa UU Nomor 28 Tahun 1999 adalah hukum administrasi yang secara khusus mengatur tentang penyelenggara negara dengan tujuan untuk menekan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.

"Sehingga, kami tegas berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999 dalam melihat status direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara," sambung Budi.

 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sebelumnya mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Pada beleid itu, Pasal 9G menyatakan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Sementara Pasal 9 F UU BUMN menyebut Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.