Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons rencana pihak Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang akan menggugat keabsahan pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada dasarnya, menurut Johanis, setiap orang berhak mengajukan uji materi ke MK, termasuk legalitas pimpinan KPK di periode ini.

"Hak beliau untuk mengajukan permohonan judicial review karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan judicial review ke MK bila merasa kepentingannya dirugikan," kata Johanis kepada wartawan, Selasa, 28 Januari.

Di satu sisi, Johanis menegaskan kinerja lembaga antirasuah di kepemimpinan periode 2024-2029 tidak terganggu meski harus menghadapi gugatan dari kubu Hasto.

"Tidak ada alasan terganggu or not (atau tidak), karena UU sudah mengatur seperti itu," ujar dia.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan menggugat keabsahan Pimpinan KPK periode 2024-2029 ke MK. Pemilihan kelimanya dianggap cacat prosedur.

Rencana ini disampaikan Maqdir ketika kubunya mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hasto tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Bagi kami Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya kepada VOI, Senin, 27 Januari.

"Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," sambung pengacara ini.

Maqdir menganggap Pimpinan KPK yang sekarang menjabat merupakan pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sehingga menyalahi aturan. Ia berdalih hal ini termaktub pada pertimbangan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

"Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan, red) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.

Kondisi ini membuat Maqdir yakin Jokowi telah menyandera KPK lewat politik balas budi sehingga merusak tatanan hukum dan demokrasi. Apalagi, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah PDIP memecat anak serta menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

"Tindakan Presiden Joko Widodo menyandera Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dengan politik balas budi akan merusak tatatan hukum dan demokrasi yang dibangun dengan darah dan air mata oleh warga negara Republik Indonesia," ungkapnya.

"Apa yang kami maksudkan sebagi politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651 maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," jelas Maqdir.