YOGYAKARTA – Di bidang legalitas kepemilikan tanah, masyarakat sering terbalik dalam memahami pecah dan pisah sertifikat tanah. Keduanya memang terkesan sama, namun beda pecah dan pisah sertifikat tanah salah satunya ada pada status tanah induk. Untuk memahami lebih lanjut simak informasi berikut ini.
Beda Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah
Pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah memiliki aturan yang jelas. Ketentuan terkait keduanya bisa dipelajari salah satunya lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pecah sertifikat tanah adalah proses pembagian satu sertifikat tanah induk menjadi beberapa sertifikat dengan masing-masing kepemilikan yang berbeda. Artinya satu induk tanah bisa menjadi bidang tanah yang baru.
Di proses pemecahan tanah, tiap bidang tanah akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat sebagai ganti dokumen dari sertifikat induk.
Sedangkan pisah sertifikat tanah adalah pemisahan bidang tanah namun bidang tanah induk masih ada, hanya luasnya saja yang berkurang. Bidang tanah yang dipisah akan memiliki sertifikat baru.
Setelah pisah sertifikat tanah dilakukan, bidang tanah baru akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertifikat. Nantinya akan ditambahkan catatan pemisahan di peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku dan sertifikat bidang tanah semula.
Dari pengertian tersebut, beda pecah tanah dan pisah sertifikat adalah status tanah induk. Pada pecah tanah, tanah induk hilang atau nonaktif. Sedangkan pada pisah sertifikat tanah induk masih ada atau aktif, hanya ukurannya saja yang berkurang.
Tidak hanya pada status tanah induk, pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah memiliki tujuan yang berbeda. Umumnya, pemecahan sertifikat tanah digunakan untuk pengkaplingan perumahan. Sedangkan pemisahan sertifikat tanah biasanya dilakukan dengan alasan penjualan, hibah atau waris.
Pratik pemecahan biasanya untuk pengkaplingan perumahan. Dalam proses pemecahan tersebut, maka Nomor Induk Bidang (NIB) lama hapus dan lahir NIB baru masing-masing dari pemecahan bidang tanah
Pada umumnya Pratik pemisahan bidang tanah adalah berdasarkan penjualan/hibah/waris sebgaian bidang tanah dimana pemilik tanah masih ingin tetap ditanahnya tersebut.
Syarat Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah
Dikutip dari Antara, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Mubar Yudha Yuliansyah di Laworo menjelaskan bahwa syarat pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah adalah memenuhi beberapa dokumen.
Pemohon harus membawa formulir permohonan yang telah diisi sekaligus ditandatangani. Proses ini bisa diwakilkan lewat surat kuasa bermaterai.
"Kedua melengkapi fotocopy identitas pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan KTP kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” jelasnya.
Selain itu pemohon harus membawa fotocopy akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah terverifikasi oleh petugas jika tanah berbadan hukum. Pemohon juga harus membawa sertifikat asli induk tanah yang akan diproses.
BACA JUGA:
"Kelima memenuhi rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat serta melengkapi surat keterangan identitas diri, luas tanah, tata letak dan penggunaan tanah yang dimohon, surat pernyataan tanah tidak sengketa, surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik dan alasan pemecahan atau pemisahan,” tutur Yudha.
Itulah informasi terkait beda pecah dan pisah sertifikat tanah. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.