Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 orang preman bayaran sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di lahan sengketa Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April.

Aksi brutal itu dipicu oleh upaya pengambilalihan lahan oleh sekelompok orang yang disebut sebagai "jasa pengamanan." Mereka datang bersenjata lengkap, mulai dari senapan angin hingga parang, dan menimbulkan kepanikan serta kemacetan di lokasi.

Tim Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Jaksel yang dipimpin Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dan Kasubnit VC Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Adithya Aji Pratama STr.K.,MH berhasil mengamankan sebanyak 27 orang.

Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyebutkan bahwa dari total 27 orang yang diamankan, 10 orang terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sepuluh pelaku ini merupakan kelompok jasa pengamanan. Mereka belum sempat menerima bayaran sebelum ditangkap,” kata Igo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei.

Pihak kepolisian kini tengah memburu otak di balik penyerangan tersebut.

"Kami masih mendalami siapa pihak yang menyuruh dan membayar mereka," lanjutnya.

Kronologi Bentrokan

Kerusuhan pecah sekitar pukul 09.00 WIB, saat para pelaku tiba di lokasi dengan membawa senjata tajam dan senapan angin PVC yang sebelumnya disimpan di bagasi mobil Toyota Agya kuning.

Peristiwa bermula dari pertemuan tiga pelaku utama — AK alias Andy, MAG alias Ade, dan KT alias A — yang bersepakat untuk mengambil alih lahan tersebut. Ketegangan meningkat saat salah satu pelaku memukul tembok dengan palu, memicu bentrokan antar dua kubu.

“Keributan berlangsung sekitar 10 menit sebelum polisi tiba dan membubarkan massa,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Murodih.

Penangkapan Beruntun

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap:

KT alias A dan tujuh rekannya ditangkap di basecamp Jalan Prapanca Raya pukul 17.00 WIB.

AK dan MAG diamankan malam harinya di Jalan Pangeran Antasari.

Dua pelaku lain, RTA dan WRR, menyerahkan diri pada Kamis (1/5/2025) dini hari.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi kejadian dan hasil penggeledahan, polisi menyita:

4 pucuk senapan angin,

3 parang,

1 unit mobil Toyota Agya,

8 unit ponsel,

dan 6 potong pakaian milik pelaku.

Kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam dan senapan angin. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.