Bagikan:

JAKARTA - Puluhan objek pajak daerah yakni minimarket dan restoran yang menunggak kewajiban pajak tersebar di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dipasang stiker segel.

Pemasangan stiker penunggak pajak daerah dilaksanakan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D), Satpol PP, Polri dan TNI.

Kepala UP3D Kecamatan Kemayoran, Joko Dedy mengatakan, pemasangan stiker rutin dilaksanakan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di tahun 2025.

"Kegiatan optimalisasi dilaksanakan sebagai upaya ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan terhadap penagihan penunggak pajak, salah satunya pajak reklame. Kami berharap setelah dipasang stiker, pemilik usaha membayar ketetapan pajak daerah," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 April.

Menurut Joko, pada tahap pertama sebanyak 43 objek akan dipasang stiker penunggak pajak daerah yang berlangsung selama dua hari ke depan dengan total ketetapan pajak sebesar Rp 143,9 juta.

"Pemasangan stiker di Kecamatan Kemayoran akan dilaksanakan sebanyak empat tahap dengan target pencairan tunggakan sebesar Rp 26 miliar hingga akhir 2025," ujarnya.

Joko menjelaskan, sebanyak 17 dari 43 objek yang dipasang stiker merupakan minimarket yang menunggak kewajiban pajak reklame.

Pajak reklame bersifat tahunan sehingga pemilik minimarket terlebih dahulu mendaftarkan sebelum penanyangan.

"Setelah jatuh tempo masa tayang berkewajiban memperpanjang objek reklame yang masih terpasang," ucapnya.

UP3D Kemayoran, lanjut Joko, akan melayangkan surat paksa penagihan kepada wajib pajak yang masih membandel tidak menunaikan kewajiban setelah dilakukan pemasangan stiker penunggak pajak daerah.

Ini sesuai amanat Pergub Nomor 90 tahun 2017 perihal tata cara penagihan dengan surat paksa.

"Tagihan surat paksa dilanjutkan penyitaan apabila pemilik usaha masih membandel. Kami memberikan batas waktu selama 21 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Prosesnya dimulai dari pemberitahuan, teguran, surat paksa hingga surat perintah melakukan penyitaan," katanya.

Joko mengimbau stiker penunggak pajak yang telah terpasang tidak dirusak, menghilangkan atau dipindahkan karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.