Kedai di Pagedangan Dapat Sanksi Administrasi karena Tunggak Pajak 1 Tahun, Bapenda Kabupaten Tangerang: Efek Jera
Kepala Bidang (Kabid) Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisur di depan kedai di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (Foto: VOI/Jehan)

Bagikan:

TANGERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada salah satu kedai di kawasan Ararasa, Pagedangan. Hal ini terjadi karena tempat itu menunggak pajak restoran.

Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisur mengatakan, kedai itu telah menunggak selama satu tahun. Adapun nilai tunggakan sebesar Rp200 juta.

“Kami telah melakukan tindakan sanksi administratif dengan menempelkan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran',” kata Fahmi kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret.

Fahmi menjelaskan, tujuan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak.

“Agar memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” katanya.

Meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk melakukan rekonsolidasi untuk memenuhi kewajibanya. Nantinya, setelah dilunasi, stiker itu akan dilepas.

"Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif (tersebut),” katanya.

Fahmi menuturkan, bila nanti pihak kedai belum juga membayar pajak hingga waktu yang ditentukan, akan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP.

"Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penyegelan," tandasnya.