JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam remaja pelaku tawuran dari dua lokasi berbeda di Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari, 22 April 2025.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 03.50 WIB di kawasan rel kereta api, Jalan Tanah Tinggi 1A, Kecamatan Senen. Polisi mengamankan seorang remaja berinisial A (17) yang diduga hendak melakukan aksi tawuran bersama kelompoknya. Dari lokasi, petugas menyita dua bilah celurit panjang dan satu batang pipa besi jenis cocor bebek.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 04.50 WIB, lima orang remaja lainnya ditangkap di kolong jalan layang Roxy, Kecamatan Gambir. Kelima pelaku yang diamankan berinisial RA (23), RY (17), BM (21), FK (23), dan RZ (21).
Mereka terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Setia Kawan, Underpass Roxy, yang nyaris menimbulkan korban jiwa. Beruntung, petugas yang sedang berpatroli segera tiba di lokasi dan berhasil membubarkan aksi tersebut serta mengamankan pelaku.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, satu buah celurit panjang, satu buah stik golf, satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan membuat janji tawuran melalui media sosial Instagram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan jalanan.
"Kami akan tindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam di ruang publik. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami," tegasnya, Selasa pagi (22/4).
BACA JUGA:
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin berdasarkan surat perintah harian.
Para pelaku saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan kelompok lain atau provokasi melalui media sosial.
“Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Willian.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari dan jam-jam rawan.