Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama Telkomsigma, Judi Achmadi pada hari ini, Selasa, 22 April. Dia digarap penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma.

"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 22 April.

Judi diketahui masih menjalani masa hukuman terkait dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, komisi antirasuah yang melakukan pemeriksaan di lapas.

Selain Judi, penyidik juga memanggil Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono. Dia juga diperiksa penyidik di Lapas Sukamiskin.

Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan tersebut. Tapi, keduanya diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ), dan Imran Mumtaz (IM).

Kasus ini bermula ketika Robert meminta bantuan Imran dan Afrian untuk mencari perusahaan pembiayaan untuk menyediakan data center. Ketiganya diduga meminta bantuan pihak lain agar SCC bisa memberikan pendanaan pada PNB.

Selanjutnya, SCC menyetujui sejumlah tawaran untuk bekerja sama dengan PNB. Kesepakatan dilakukan tanpa persetujuan direksi dan kajian analisa risiko.

Tak hanya itu, terjadi juga skema pembiayaan underlaying pengadaan fiktif untuk server dan sistem penyimpanan antara SCC dan PNB. Atas proyek itu, PNB menjanjikan Imran dan Afrian Rp1,1 miliar karena menjadi makelar proyek.

Proyek ini memakan dana Rp236,8 miliar. Dana itu dibayarkan SCC dari Juni 2017 sampai dengan Juli 2017 secara bertahap.

KPK kemudian mengendus adanya penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Robert. Dia menggunakan rekening deposito pribadi untuk mengambil keuntungan sendiri.

Setidaknya, Robert tiga kali menerima transferan terkait uang tersebut. Itu, terdiri dari Rp21,7 miliar, Rp9,3 miliar, dan Rp26,9 miliar.

Akibat perbuatan tiga tersangka ini, negara kemudian merugi hingga Rp280 miliar. Hitungan ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).