Bagikan:

JAKARTA - Usai libur Lebaran, jumlah pendatang baru di wilayah Jakarta Timur kembali meningkat. Pemkot Jakarta Timur meminta pendatang baru untuk melapor status kependudukan ke RT/RW setempat di tempat tinggal mereka dan mempunyai KTP DKI Jakarta.

"Selama ini kan sifatnya operasi yustisi, tapi kan saat ini tidak ada yustisi. Harapannya masyarakat ya kita imbau agar masyarakat memiliki jaminan KTP DKI yang tinggal di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, Rabu, 9 April.

Iin menyebut, pendatang yang berniat menetap di Jakarta wajib mengikuti prosedur administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendatang wajib memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal untuk dapat mengurus e-KTP dengan alamat Jakarta.

"Paling engga dia punya KTP DKI kan syaratnya punya KTP DKI Jakarta kan," ucapnya.

Apalagi, menurut Iin, biasanya sebulan setelah Lebaran banyak perpindahan masyarakat yang datang ke Jakarta karena membawa sanak saudara atau keluarganya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk mendata pendatang baru di Jakarta pascalebaran agar memiliki data kependudukan yang akurat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan bahwa mulai Rabu 9 April 2025 pihaknya melakukan layanan jemput bola ke RT dan RW sekaligus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka tertib administrasi kependudukan.

Adapun pendatang terbagi dua yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta, dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk nonpermanen di DKI Jakarta).