Bagikan:

JAKARTA - Kantor Baznas Kota Surakarta memperkirakan potensi zakat dari aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp400 juta/bulan menyusul adanya surat edaran dari Pemkot Surakarta agar ASN melakukan kewajiban tersebut.

"Sesuai dengan SE Wali Kota Surakarta Nomor 451.12/072 tentang Optimalisasi Pungutan Zakat, Infaq, dan Sedekah, bagi pegawai yang penghasilannya mencapai 'nishob' maka diwajibkan membayar zakat," kata Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Kantor Baznas Kota Surakarta Maulud Munif, dilansir Antara, Rabu, 28 April.

Ia mengatakan sesuai dengan ajaran agama Islam maka potongan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Sebetulnya, untuk di Kota Solo Pemkot Surakarta sudah mengimbau ASN agar membayar zakat namun sifatnya belum wajib.

Menurut dia, jika sesuai dengan jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta maka ada sekitar 5.000 ASN. Meski demikian, dikatakannya, tidak seluruhnya wajib zakat.

"Semoga dengan pak wali (Wali Kota Surakarta) bayar zakat ke Baznas dapat memacu masyarakat untuk melakukan hal serupa," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, arahan agar ASN membayar zakat, infaq, dan sedekah sudah dimulai sejak tahun 2017 sehingga sampai saat ini peruntukannya sudah cukup luas.

Pihaknya mencatat pada tahun 2017 penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah sebesar Rp1,013 miliar dengan penyalurannya mencapai Rp813,033 juta, selanjutnya di tahun 2018 penghimpunan sebesar Rp1,6 miliar dengan penyaluran Rp1,5 miliar.

Sedangkan pada tahun 2019 penghimpunan mencapai Rp1,36 miliar dan penyalurannya Rp1,456 miliar, serta pada tahun 2020 penghimpunan mencapai Rp1,773 miliar dan penyalurannya sebesar Rp1,733 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua III Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Kantor Baznas Kota Surakarta Endang Suryana mengatakan pemerintah sudah mencanangkan Gerakan Cinta Zakat.

"Bahkan sudah dicontohkan oleh Presiden (membayar zakat) pada tanggal 15 April lalu," katanya